masukkan script iklan disini
Sebab kemenakan itu akan berkembang biak juga dan tentu akan sengsara hidup mereka jika mamaknya hanya seorang penghulu yang pintar memperdalam gadaian, menggadaikan harta pusaka, memindahkan gadaian dan tidak pernah menebus atau memegang harta lain dengan hasil harta pusakanya. Karena harta pusaka itu harus dikembang biakkan: sawah ladang ditambah dengan memegang sawah yang baru, atau meneruko sawah yang baru, mengembang biakkan ternak dan usaha-usaha lainnya.
Walaupun demikian ada juga jalannya dimana harta pusaka itu boleh digadaikan, yaitu atas 4 perkara:
Walaupun demikian ada juga jalannya dimana harta pusaka itu boleh digadaikan, yaitu atas 4 perkara:
- rumah gadang ketirisan.
- gadis gedang tak bersuami
- mayat terbujur tengah rumah
- menegakkan penghulu
Kalau sampai dalam salah satu perkara yang empat itu lebih dahulu harus diusahakan dengan hasil harta pusaka itu terlebih dahulu dan kalau tak mungkin baru boleh menggadai. Tidak pula penghulu itu sendiri langsung menggadaikan tetapi atas kesepakatan anak kemenakannya pula, bulat boleh digolongkan, picak boleh dilayangkan. Sebab penghulu hanya mengawasi saja atas harta pusaka itu sebagai kata pepatah: "Ganggam beruntuk pegang nan bermasing". (H. Datuk Tuah)