masukkan script iklan disini
Adat Pernikahan Minangkabau | Menurut adat yang lazim di Minangkabau seorang yang beristri maka silaki-laki yang datang kerumah istrinya. Dalam adat Minangkabau ia dinamakan "urang sumando" (orang semenda). Hubungannya dengan isterinya dan keluarga istrinya hanya selama mereka masih merupakan suami istri.
Sang suami tidak mempunyai kekuasaan apa-apa dirumah istrinya terutama dalam harta pusaka. Sebab seorang semenda itu sama dengan abu diatas tunggul, datang angin kencang dia terbang. Kalau terjadi perceraian ia boleh angkat kaki dari rumah istrinya dengan membawa pakaian saja. Malahan di-setengah negeri seorang suami yang malang turun dari rumah istri yang diceraikannya hanya dengan selembar celana kolor saja sebab ternyata istrinya seorang perempuan yang garang.
Tetapi adapula seorang suami yang berpengaruh dalam rumah istrinya sehingga segala pendapatnya didengar, ini namanya "semenda ninik mamak". Namun harta dalam rumah istrinya tak juga boleh dikutak-katiknya. Hanya harta pencarian atau harta yang dibawanya kerumah istrinya yang boleh dikuasainya atau apa yang disebut "harta surang".
Sang suami tidak mempunyai kekuasaan apa-apa dirumah istrinya terutama dalam harta pusaka. Sebab seorang semenda itu sama dengan abu diatas tunggul, datang angin kencang dia terbang. Kalau terjadi perceraian ia boleh angkat kaki dari rumah istrinya dengan membawa pakaian saja. Malahan di-setengah negeri seorang suami yang malang turun dari rumah istri yang diceraikannya hanya dengan selembar celana kolor saja sebab ternyata istrinya seorang perempuan yang garang.
Tetapi adapula seorang suami yang berpengaruh dalam rumah istrinya sehingga segala pendapatnya didengar, ini namanya "semenda ninik mamak". Namun harta dalam rumah istrinya tak juga boleh dikutak-katiknya. Hanya harta pencarian atau harta yang dibawanya kerumah istrinya yang boleh dikuasainya atau apa yang disebut "harta surang".