Adat istiadat Minangkabau: Adat belingkaran, pusaka berkehiliran, ayam gedang seekor selesung, ....

Iklan

Menjawat Waris dalam Adat Minangkabau

Senin, 23 Januari 2017, 01.58 WIB Last Updated 2017-11-02T02:42:11Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
Waris adalah suatu barang yang ditinggalkan oleh seseorang yang sudah mati dan diterima oleh ahli warisnya baik berupa harta pusaka tinggi, pusaka rendah ataupun gelarannya.





Ada seseorang yang menerangkan bahwa dia menerima kata-kata atau amanah dari orang lain atau mamaknya sendiri lalu dia mendakwakan dirinya sebagai "ahli waris". Sebetulnya dia belum lagi "menjawat waris" itu namanya baru menjawat tutur atau menjawat kata. Belum tentu lagi dia pewaris harta pusaka atau gelaran itu. Sebab yang dikatakan menjawat waris ini benar-benar waris penghulu yang dijawat. Ahli jawat yang menjawat waris ini sako atau turunan namanya. Adapun turunan ini ada dua jenisnya. Turunan dari bapak (patriachaat) dan turunan dari ibu (matriarchaat). 

Menurut adat Minangkabau yang menjawat waris ini adalah keturunan dari pada ibu sebab Minangkabau berbentuk matriarchaat. Jadi anak dari baris ibu yang menjadi ahli waris atau dinamakan kemenakan. Jadi seseorang penghulu meninggal maka kemenakannya yang menjawat gelarannya sebab otomatis dia akan menguasai pula harta pusaka dari almarhum mamaknya. Tetapi bukan berarti dia boleh leluasa berbuat dengan harta pusaka itu sebab ada pula ketentuan-ketentuannya. Sebab harta itu ada pula jenis-jenisnya: harta pusaka tinggi, pusaka rendah, harta pencaharian, harta surang, harta serikat (sekutu) dll.

Dan kalau seorang anak ayahnya seorang penghulu bukan pula berarti dia akan berhampa tangan dari pusaka ayahnya yang menjadi penghulu itu, - atau tidak,- dan marhum ayahnya mempunyai harta yang banyak. Si anak boleh menerima harta pusaka itu dengan syarat-syarat tertentu yang bernama hibah. Dan hibah ini ada bermacam-macam pula jenisnya.

Dalam hukum agama Islam, yaitu dalam hukum faraid diterangkan bahwa warisan turun kepada anak sedang dalam hukum adat turun kepada kemenakan, jadi bertentangan. Tetapi dalam pelaksanaannya hukum ini dapat berjalan dengan baik dan lancar menurut peraturan dalam adat.

Komentar

Tampilkan

Terkini

NamaLabel

+