masukkan script iklan disini
Adat Istiadat Suku Minangkabau | Adat yang sebenar adat itu adalah segala apa-apa hikmah yang diterima dari Nabi Muhammad SAW. berdasarkan firman-firman Tuhan dalam kitab suciNya. Dari sinilah diambil sumber-sumber adat yang sebenarnya sehingga dikatakan: Adat bersandi syara', Syara' bersandi Kitabullah. Demikian pula sebagian besar peradilan adat diambil dan berpedoman dari kitab suci itu pula.
Sekalipun pada masa itu belum ada Universitas Hukum, belum ada alat-alat tulis yang modern tetapi mereka sudah mampu menyusun peraturan-peraturan yang menakjubkan tanpa tertulis diatas kertas hanya dengan dihapal belaka. Dari situlah mereka berpedoman kepada: Alam takambang jadikan guru. Disini pulalah ditentukan istilah-istilah hukum seperti sah dan batal, halal dengan haram, sunat dan perlu, dakwa dan jawab, saksi dan bainah.
Adat yang diadatkan adalah hukum-hukum adat yang diterima dari ninik mamak kita Datuk Ketemenggungan dan Datuk Perpatih nan Sebatang yang pokoknya adalah: cupak nan dua, kata nan empat, undang-undang nan empat dan negeri nan empat.
Sekalipun pada masa itu belum ada Universitas Hukum, belum ada alat-alat tulis yang modern tetapi mereka sudah mampu menyusun peraturan-peraturan yang menakjubkan tanpa tertulis diatas kertas hanya dengan dihapal belaka. Dari situlah mereka berpedoman kepada: Alam takambang jadikan guru. Disini pulalah ditentukan istilah-istilah hukum seperti sah dan batal, halal dengan haram, sunat dan perlu, dakwa dan jawab, saksi dan bainah.
Adat yang diadatkan adalah hukum-hukum adat yang diterima dari ninik mamak kita Datuk Ketemenggungan dan Datuk Perpatih nan Sebatang yang pokoknya adalah: cupak nan dua, kata nan empat, undang-undang nan empat dan negeri nan empat.